Prolog.co.id, Samarinda – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis 19 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua pelaku, masing-masing berinisial RIP (20) dan AP (28), yang merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, diamankan di Jalan Cendana.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 13 Desember 2024. Awalnya, korban yang hendak menjual sepeda motor melalui platform jual beli Facebook berhubungan dengan pelaku yang berminat membeli motor tersebut.
Pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu di lokasi yang disepakati, dengan harga yang telah disetujui. Setelah bertemu, pelaku mengaku tidak membawa uang tunai dan menyarankan untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank.
Korban setuju dan bersama pelaku mencari agen (BANK) yang masih buka di sepanjang Jalan M. Said. Sesampainya di depan Gang Berkah, Kelurahan Loa Bahu, korban turun dari kendaraan untuk mengecek apakah uang sudah ditransfer. Pelaku memberi jawaban bahwa uang sudah ditransfer dan menyarankan korban untuk mengecek sendiri.
“Namun, saat korban mengecek di agen pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak tertinggal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.500.000,” jelasnya, Kamis 19 Desember 2024.
Mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang segera bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Cendana. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepolisian akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” imbuhnya.
(Don)


