Prolog.co.id, Samarinda – Kasus penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada 21 Juli 2024 lalu.
Kasus ini bermula, kala pria berinisial I datang ke rumah korban dan mencari anak korban berinisial B untuk meminjam sepeda motor milik korban, untuk membeli nasi kuning.
“Kemudian B pun pinjamkan kendaraan roda dua milik korban itu. Namun setelah dipinjamkan I tidak kunjung kembali,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, Senin 12 Agustus 2024.
Mendapati hal tersebut, kemudian korban yang merasa keberatan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarinda Seberang untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapati laporan itu, Kanit Reskrim Beserta Pesonel Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wita.
Lelaki tersebut diketahui benar berinisial I, dan mengakui telah melakukan kasus penggelapan yang ada di Kecamatan Samarinda Seberang beberapa waktu lalu.
“Setelah anggota melakukan introgasi dan pada saat di lakukan interogasi pelaku I mengakui bahwa benar dia ada melakukan penggelapan sepeda motor,” ujarnya.
Setelah diinterogasi dan melakukan pencarian barang bukti dan mengamankan satu lembar surat berharga BPKB dan STNK sepeda motor Vario 1(satu) unit sepeda motor honda vario 125 cc.
“Kemudian I pun diamankan pihak berwajib dan dilakukan proses lebih lanjut untuk mempertanggunjawabkan perbuataannya,” imbuhnya.
(Don)


