Pria Diringkus Polsek KP Samarinda Karena Bawa Sajam dan Narkoba

Terbit: 18 November 2024

Polsek KP Samarinda
Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan senjata tajam yang dibawa tanpa memiliki izin dari pihak berwajib (IST)

Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial A berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda setelah kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Sabtu malam 16 November 2024 sekitar pukul 20.40 WITA di kawasan Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek KP Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku A ditemukan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu di dalam saku, serta sebuah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.

“Didapati pelaku menyimpan 2 poket narkotika jenis sabu -sabu dan pelaku juga membawa senjata tajam jenis badik dimana senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku,” ujarnya, Senin 18 November 2024.

Pelaku mengakui bahwa senjata tajam yang lengkap dengn sarungnya tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk tujuan menjaga diri, namun ia tidak memiliki izin resmi untuk membawa senjata tajam tersebut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang 15 cm lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved