Pria Paruh Baya Pamer Kemaluan di Depan Bocah 9 Tahun

Terbit: 22 Maret 2023

Ilustrasi Eksibisionis pria paruh baya yang berujung bui di Samarinda.

Prolog.co.id, Samarinda – Pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur pamer kemaluan di depan bocah 9 tahun. Hasilnya, pria berinisial MM (50) itu langsung diciduk warga dan orangtua korban, tepat pada Jumat (17/3/2023) kemarin.

Setelah dibekuk warga, pelaku pun dengan cepat diserahkan ke petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi, MM mengaku kalau hal tersebut dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsu. Padahal diketahui kalau pelaku sudah memiliki istri dan mempunyai tiga orang anak.

“Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak,” Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo, Rabu (22/3/2023).

Lanjut dijelaskannya, peristiwa amoral itu terjadi tepatnya di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Saat itu, korban diketahui sedang asyik bermain bersama teman sebayanya. Pelaku yang melihat lantas bergerak mendekat menggunakan motornya.

Setelah dekat, pelaku lantas mengeluarkan alat kelaminnya. Dan, memainkannya dihadapan korban. Melihat kelakuan pelaku, korban lantas melaporkannya kepada orangtua dirumah.

“Jadi pelaku (MM) ini duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya,”bebernya.

Mendengar laporan sang anak, orangtua bersama tetangganya lantas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di atas motornya.

“Ya, pelaku diamankan orangtua korban bersama tetangganya saat itu,” tambahnya.

Walhasil kini pelaku harus menerima buah akibat perbuatannya. Dia pun dipastikan mendekam dan dijerat Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved