Prolog.co.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memastikan tidak ada penambahan jumlah pemilih di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Pemilihan kepala daerah pada 19 April 2025 mendatang akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu.
Komisioner KPU Kukar, Purnomo menjelaskan, dasar hukum penggunaan hak pilih pada PSU merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195, poin ke-7. Poin dari beleid tersebut menegaskan pelaksanaan PSU tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.
“Bagi warga yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, mereka belum bisa memilih pada PSU 19 April ini. Begitu pula dengan warga yang baru alih status dari TNI atau Polri setelah tanggal tersebut, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” terang Purnomo.
Kebijakan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 262 yang mengatur tentang penggunaan hak pilih dalam pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data pemilih dan mencegah potensi sengketa baru.
PSU Kukar 2024 sendiri merupakan perintah langsung Mahkamah Konstitusi pasca gugatan hasil Pilkada yang digelar pada akhir tahun lalu. Dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 552.469 orang dan kondisi wilayah yang cukup luas serta beragam tantangan geografis, pelaksanaan PSU ini menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, KPU Kukar telah menyampaikan bahwa seluruh logistik pemilu akan didistribusikan mulai Rabu, 16 April 2025. Pendistribusian akan didengan prioritas ke wilayah terjauh seperti Tabang dan Kembang Janggut. Cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang rawan banjir di wilayah hulu menjadi perhatian serius dalam distribusi kali ini.
Meski waktu pelaksanaan relatif terbatas, KPU Kukar tetap optimistis bisa mempertahankan angka partisipasi tinggi yang tercatat pada Pilkada 2024 lalu, yaitu 70,9 persen—angka tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Kukar.


