Ranperda BUMD, Langkah DPRD Kaltim Perkuat Tata Kelola dan Transparansi

Terbit: 8 Agustus 2025

Ranperda
Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda strategis.

Prolog.co.id DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Ranperda ini merupakan revisi regulasi untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yaitu PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Pembahasan kedua Ranperda ini menjadi langkah konkret DPRD untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD. Pemerintah Provinsi berharap revisi regulasi ini dapat mendorong peran optimal BUMD dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun demikian, muncul perbedaan pendapat dari fraksi-fraksi terkait mekanisme pembahasan lanjutan. Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Ia berpendapat, mekanisme ini akan lebih komprehensif dan lintas sektor.

“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar Abdul Rakhman, Jumat, 8 Agustus 2025.

Sementara itu, empat fraksi lain mengusulkan pembahasan melalui komisi yang membidangi, dengan alasan komisi terkait sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substansi.

“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” pungkas Abdul Rakhman.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved