Prolog.co.id – DPRD Kalimantan Timur secara resmi menetapkan komisi yang membidangi sebagai pembahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-31 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Jumat, 15 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari strategi legislasi yang lebih terfokus dan produktif.
Dua Ranperda yang menjadi fokus adalah revisi Perda tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Sebelumnya, sempat ada perbedaan pendapat antarfraksi mengenai mekanisme pembahasan, antara Komisi atau Panitia Khusus.
Setelah mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan rapat memutuskan untuk menyerahkan pembahasan kepada Komisi. Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan kualitas.
“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujarnya.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa kedua Ranperda ini menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan BUMD. Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.
“PT MMP dan Jamkrida punya peran strategis. Tapi kita juga harus jujur, ada banyak hal yang perlu dibenahi. Ranperda ini harus menjawab itu, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Terkait proses pembahasan, ia mendorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


