Realisasi Dana FCPF-CF, Dinas Pertanahan Kutai Timur Melakukan Survei Pemetaan Batas Tanah Ulayat

Terbit: 11 Desember 2023

Realisasi Dana FCPF-CF
Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (ist)

Prolog.co.id, Sangatta – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi penerima dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Program ini merupakan bentuk apresiasi Bank Dunia terhadap wilayah yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu realisasi kegiatan adalah mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dan koordinasi serta sinkronisasi survei dan pemetaan batas tanah ulayat.

Bidang Penatagunaan Tanah melaksanakan survei masyarakat hukum adat (MHA) di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng. Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan survei batas tanah.

“Kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat.” Hal ini dilakukan pada Senin (11/12/2023).

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat dilaksanakan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, dan Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

Target pelaksanaan kegiatan ini untuk tahun 2023 mencakup 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat melalui pemetaan partisipatif di desa. Data ini dapat digunakan sebagai dasar kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya.

“Kegiatan ini masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan,” tambahnya.
(atk/adv/diskominfokutim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved