Prolog.co.id, Sangatta – Peringatan May Day 1 Mei 2024 menjadi fokus besar bagi para legislatif, khususnya di Komisi D DPRD Kutai Timur yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.
Utamanya pada peringatan saat ini, santer terdengar adanya PHK kepada buruh perempuan dengan kondisi hamil. Kabar itu dengan cepat direspon Yan Ipul, Ketua Komisi D DPRD Kutim.
Meski baru mendengar kabar tersebut, namun Yan Ipul menegaskan kalau dirinya akan lebih dulu mendalami informasi tersebut.
“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak,” jelasnya, Senin (1/5/2024).
Lebih lanjut, Yan Ipul menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak (DHL) tidak termasuk dalam perlindungan hukum termasuk dengan kondisi hamil. Namun hal itu berbeda jika para pekerja dengan status karyawan tetap.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Yan Ipul menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendalami kasus-kasus dan laporan yang terjadi.
Ketika ditanya apakah pemerintah turun secara langsung terkait isu tersebut, Yan Ipul menjelaskan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.
“Komisi D akan pergi, di setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota butuh yang lain,” katanya.
Yan Ipul menegaskan bahwa jika panggilan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


