Prolog.co.id — Desakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar pemerintah meninjau ulang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan perdebatan baru. Di Kalimantan Timur, isu tersebut langsung menuai pro dan kontra antara kalangan politikus daerah dan akademisi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengingatkan agar wacana revisi tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap perubahan undang-undang harus berangkat dari penelitian mendalam, bukan semata-mata karena progres pembangunan IKN yang melambat.
“Kalau alasannya hanya kendala teknis atau masalah anggaran, itu terlalu dangkal. Revisi perlu dasar yang jelas, bukan sekadar menyesuaikan situasi,” ucapnya di Samarinda, Senin 21 Juli 2025.
Salehuddin menegaskan bahwa legitimasi hukum pembangunan IKN masih berlaku dan anggaran dari pemerintah pusat terus mengalir, meski mengalami penyesuaian. “Pembangunan memang tidak secepat rencana awal, tetapi tidak ada tanda-tanda dihentikan. Anggaran tetap ada, hanya waktunya yang disesuaikan,” tambahnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa lokasi IKN bisa begitu saja digeser. Menurutnya, jika sampai muncul opsi ekstrem seperti itu, maka harus ditempuh lewat mekanisme formal yang sah. “Keputusan sebesar ini tidak bisa diambil hanya dengan opini politik. Ada jalur konstitusional yang wajib dipatuhi,” jelas Salehuddin.
Di sisi lain, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, justru menilai wacana revisi menunjukkan lemahnya desain awal pembangunan IKN. Ia menuding pemerintah sejak awal terburu-buru menyiapkan regulasi, sehingga kerap melahirkan perubahan aturan. “Undang-undang yang terus direvisi menunjukkan inkonsistensi. Fondasinya rapuh, sementara arah pembangunan belum jelas,” katanya.
Herdiansyah juga mengkritisi ketidakpastian investasi, persoalan pembiayaan, hingga belum matangnya tata kelola pemerintahan di kawasan IKN. “Masalah-masalah ini belum dijawab. Revisi demi revisi hanya memperlihatkan fondasi proyek ini masih bermasalah,” pungkasnya.
Pemerintah pusat sendiri hingga kini belum menyampaikan sikap resmi terhadap desakan NasDem untuk mengevaluasi bahkan merevisi UU IKN. Sementara itu, perdebatan di tingkat daerah terus bergulir antara pihak yang menekankan kepastian hukum dan mereka yang menyoroti lemahnya perencanaan.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


