Prolog.co.id – Penyitaan puluhan mobil mewah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat dibantah eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dari rekaman yang beredar, Rita Widyasari mengatakan kalau mobil-mobil mewah yang disita KPK dari dua pengusaha besar di Samarinda bukan aset kepemilikannya.
“Yang bahasa dan kesannya (ceritanya) itu punya saya, padahal tidak ada satupun punya saya. Itu salah,” bantah Rita dari rekaman yang beredar, Sabtu 8 Mei 2024.
Dari rilis KPK sebelumnya, diketahui kalau penyidik lembaga antirasuah sedikitnya menyita 72 mobil dan 31 motor. Dari puluhan mobil tersebut, tercatat berbagai merek mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Ferrari dan lainnya.
Puluhan mobil mewah bernilai miliaran rupiah itu ditegaskan Rita kalau bukan kepemilikannya. Bahkan Rita menjelaskan kalau kasus TPPU yang menjeratnya tidak berkaitan dengan deretan mobil mewah yang disita KPK dari dua pengusaha besar di Samarinda.
“Kalaupun saya ada menyimpan barang atau mobil itu bukan pakai nama saya, tolong tanyakan dicek yang punya mobil ada enggak saya titip uang atau membeli mobil itu dengan nama lain,” ucap mantan Bupati Kukar tersebut.
“Kesannya TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci kepada orang-orang yang disita. Rita (saya) menegaskan tidak ada satupun barang itu miliknya, pun saya menitipkan atau menyuruh orang membelinya,” tambahnya lagi.
Kejahatan pencucian uang dengan pembelian aset yang mengatasnamakan orang lain tak dipungkiri memang kerap terjadi. Namun pada saat ini, Rita sekali lagi membantah kalau penyitaan puluhan mobil mewah yang mengaitkan namanya, tidaklah benar.
“Terkadang ada orang memberi barang pakai nama orang lain, tapi untuk kasus ini tidak ada satupun barang ku,” tandasnya.
KPK Jawab Bantahan Rita Widyasari
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto yang dikonfirmasi terkait batahan Rita Widyasari menjelaskan, kalau setiap tindakan yang dilakukan penyidik KPK pasti memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap kegiatan rekan-rekan penyidik KPK, harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Yaitu diantaranya memanggil para saksi untuk diperiksa, melakukan proses penggeledahan, termasuk penyitaan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pada setiap kasus penyidik KPK hanya menjalankan tugas untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin, dengan tujuan memperkuat pembuktian perkara. Sedangkan bantahan Rita Widyasari, KPK tidak akan bergantung pada keterangan tersebut.
Sebab, pada prinsipnya keterangan atau bantahan yang dikeluarkan Rita Widyasari hanya berfungsi sebagai pelengkap pemberkasan.
“KPK tidak bergantung pada keterangan atau pengakuan tersangka saja. Namun juga dari keterangan saksi ahli, surat dan petunjuk. Tentunya semua ini akan diuji di persidangan, jadi kita bersabar dan tunggu teman-teman penyidik maupun penuntut umum menjalankan tugasnya,” tutup Mahardika. (Day)


