Prolog.co.id, Samarinda – Kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Mercure Samarinda, telah selesai pada Minggu (10/3) kemarin.
Namun di balik terlaksananya kegiatan tersebut, terdapat dua saksi yang tidak mau menandatangani formulir D Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Yakni saksi nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud diwakili Roy Hendrayanto dan saksi nomor urut 01 Anies Bawsedan – Muhaimin Iskandar diwakili Didin Wahyudin.
Perihal tersebut telah disampaikan langsung Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Ia menyebutkan bahwa sewaktu pembacaan D Hasil PPWP ada 3 saksi yang berhadir.
“Saksi dari 03 dan 01 tidak mau bertandatangan, yang bertandangan tangan hanya saksi 02,” tuturnya saat diwawancarai sewaktu skorsing jelang penandatanganan D hasil.
Akan tetapi, adanya saksi yang tidak bertandatangan, tegasnya tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kaltim tetap berjalan.
Di mana sebutnya terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut.
“Jadi bagi saksi yang mau bertandatangan silahkan dan tak bertandatangan pun mekanisme tetap berjalan. Tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi gak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Saksi 03 Roy Hendrayanto, menyebutkan bahwa TPD mendapatkan intruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) guna tidak menandatangani peroses perhitungan PPWP ini.
Karena dianggap caruk-maruknya sirekap, yang kadang berubah bisa naik ataupun turun. “Padahal sirekap ini harusnya bisa menjadi patokan namun melihat keadaan sekarang malah sebaliknya,” ujarnya.
Hal ini berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 patut untuk diacungi jempol.
“Maka kita harus kembali lagi ke situng, bukan menjadi bagian patokan sirekap yang kurang dibaca,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan pemilih siluman, yang walaupun hanya satu tetapi itu bagian yang terorganisir.
Lalu ada juga kekurangan suarat suara di sebuah TPS yang ada di Kaltim ini dari yang seharusnya 211 kartu suara yang diberikan hanya 111.
“Sikap yang diambil untuk tidak menandatangani ini akan dilaporkan ke TPN, juga laporkan apa yang terjadi dan juga temuan-temuan yang didapat di lapangan,” imbuhnya.
Lalu saksi nomor urut 01, Didin Wahyudin mengatakan yang pihaknya sikapi adalah peroses dari Pemilu serentak 2024 ini.
Di mana, tim hukumnya dari paslon 01 juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada Pemilu ini tidak Fair.
Sebut saja muncul keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menunjukan tidak fair, apalagi dengan lolosnya anak presiden menjadi calon wakil presiden.
“Dari situ saja kami sudah menyikapi pemilu ini sudah tidak fair lagi,” tegasnya.
Atas itu, ia diperintahkan dari tim hukum untuk tidak menandangani formulir D hasil rekapitulasi di tingkat provinsi ini.
Perintah itupun dirinya ikuti, tegasnya walaupun secara angka pihaknya tidaklah mempermasalahkan.
“Karna yang jadi persoalan bagi kami adalah proses diawalnya itu,” pungkasnya. (Don)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


