Sanksi Tegas Jika Melanggar Hukum, DPRD Kaltim Soroti Proyek BPSDM Temuan BPK

Terbit: 1 Desember 2025

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Prolog.co.id, Samarinda—Masalah dalam proyek pembangunan fasilitas outbond BPSDM Kaltim senilai Rp 7,5 miliar kembali mencuat. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan perlunya langkah tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyimpangan proyek tersebut.

“Kalau memang ada indikasi kesengajaan, ya harus ada sanksi. Program yang sudah berjalan jangan sampai mangkrak. Tapi kalau kesalahan administrasi atau apa pun, tetap harus diberi sanksi,” kata Salehuddin.

Ia menegaskan bahwa BPSDM punya peran penting dalam peningkatan kapasitas SDM ASN. Karena itu, bila terjadi kekeliruan dalam proyek, pihak yang bertanggung jawab mesti diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau secara hukum ada kesalahan, harus diproses. Tetap harus ada tindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengaku pihaknya juga sedang mencari RS (pemenang tender). Langkah itu diperlukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian pekerjaan pada Maret 2025.“Dia harus mengembalikan uang ke daerah sesuai hasil audit BPK. Kami juga berupaya mencarinya,” ujar Nina, Jumat (28/11) lalu.

Nina menyebut temuan BPK berkaitan dengan volume pekerjaan. Namun ia belum mengetahui secara rinci item yang dinilai bermasalah. “Detailnya saya belum tahu. Apakah fisiknya tidak sesuai atau bagaimana. Yang jelas terkait volume,” katanya.

Ia menambahkan, RS sebelumnya tidak dikenal BPSDM. Perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender melalui sistem LPSE, karena proyek tersebut sudah masuk perencanaan sejak 2012.“Dia datang menunjukkan bukti pemenang lelang. Kami tunjukkan lokasi dan dia langsung mulai bekerja,” ungkap Nina.

Hingga kini, pencarian RS masih dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK. Sementara DPRD Kaltim menegaskan perlunya sanksi tegas agar kejadian serupa tak kembali terulang.

(Nur/Adv)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

bisnis

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved