Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar.
Kejati Kaltim kembali memanggil empat pejabat untuk memberikan keterangan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pemeriksaan berlangsung di lantai 6 kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Selain Sri Wahyuni, tiga pejabat lainnya yang turut diperiksa adalah Setia Budi dan Amirullah (keduanya pengurus DBON), serta Sri Wartini yang menjabat sebagai bendahara DBON.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara DBON Kaltim,” ujarnya singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan para saksi keluar-masuk gedung kejaksaan seiring waktu istirahat siang.
Setia Budi, salah satu saksi, sempat dimintai keterangan oleh awak media namun menolak berkomentar panjang. “Saya hanya sampaikan apa yang saya tahu. Pemeriksaan masih lanjut,” katanya singkat.
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemanggilannya. “Saya tidak bisa komentar dulu, prosesnya masih berjalan,” ujarnya sembari bergegas meninggalkan gedung kejaksaan dengan mobil dinas berplat merah KT 1006 B, didampingi Kepala Biro Hukum Setda, Suparmi.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah memulai proses penyelidikan kasus ini sejak penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait perkara.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim pada April 2023. Lembaga tersebut menerima hibah pemerintah sebesar Rp100 miliar yang disalurkan melalui Dispora dan didistribusikan ke delapan lembaga olahraga lainnya.
Namun dalam proses pengelolaan dan pencairannya, ditemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur. Saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih terus memeriksa para pihak terkait dan menyisir alur distribusi dana untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran. (ter)


