Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 1.768.795.075,00 dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Uang tersebut telah ditransfer ke kas daerah pada Selasa (26/3) di Aula Kejari Kukar.
Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan uang tersebut bersumber dari dua kasus tipikor, yakni pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang dan pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019.
Adapun dalam pembangunan Embung Bukit Pariaman telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda. Terpidananya adalah Roby Muhid Chair. Total jumlah kerugian negara mencapai Rp 1.596.795.075.
Lalu dalam kasus pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, terpidananya adalah Liah Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp 172.000.000.
“Kedua kasus tindak pidana korupsi ini berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp 1.768.795.075 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekda Kukar Dr. Sunggono mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kukar atas upaya dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan uang daerah.
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Sunggono.
“Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” tambahnya.
Sunggono berharap, pengembalian uang negara ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan Negara. (Am/Adv/DsikominfoKukar)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


