Prolog.co.id, Samarinda – Selama rentang waktu 23-29 Januari 2024 lalu, Bawaslu Kaltim mencatat 997 kegiatan kampanye yang diawasi.
Rinciannya, ada 973 kampanye partai politik peserta pemilu untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota pada pekan kesembilan. Kemudian, 1 kampanye rapat umum partai politik peserta pemilu, 19 kegiatan kampanye pemilihan umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim, serta 4 kegiatan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengatakan, kampanye yang diawasi itu berupa kampanye kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, kegiatan bentuk lain, serta rapat umum.
“Kegiatan kampanye legislatif yang meliputi DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota pada pekan kesembilan terdapat peningkatan dibandingkan dengan pekan kedelapan,” ungkap Daini, Sabtu (3/2).
Oleh sebab itu, jumlah kegiatan kampanye legislatif pada pekan kesembilan sebagai jumlah kegiatan pengawasan kampanye terbanyak dalam 9 pekan selama masa kampanye di Kaltim. Berdasarkan data dari Bawaslu Kaltim, pengawasan kampanye legislatif untuk DPRD kabupaten dan kota mencapai 714, DPRD provinsi mencapai 198, dan DPR RI 61.
“Bawaslu Kaltim beserta jajaran pada pekan kesembilan tahapan kampanye pemilu melakukan penelusuran dan penanganan pelanggaran pemilu,” sambung Daini.
Pertama, Bawaslu Bontang melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pejabat daerah yang membuat keputusan atau tindaka yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Kemudian, Bawaslu Balikpapan melakukan pendalaman informasi ke BKPSDM Balikpapan dan selanjutnya menyampaikan penerusan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya, Bawaslu Balikpapan juga menetapkan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu terkait politik uang dengan hasil tidak di-register. Sedangkan Bawaslu Samarinda, melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu mengenai dugaan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu selama masa kampanye ke media Kompas.
Masih di Bawaslu Samarinda, pekan ini juga melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana politik uang dan Bawaslu Kutim juga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas kepala desa.
Daini menambahkan, secara keseluruhan pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh peserta pemilu 2024 di Kaltim sejak 28 November 2023 sampai dengan pengawasan kampanye pekan kesembilan pada 29 Januari 2024, tercatat 5.556 kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu. Rinciannya, ada 5.555 kegiatan kampanye legislatif dan 1 kampanye partai politik berupa rapat umum, 82 kampanye DPD, dan 28 kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“28 kampanye paslon presiden dan wakil presiden itu terdiri atas 27 kegiatan kampanye rapat terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lain, serta 1 kampanye rapat umum,” tutupnya. (Gia)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


