Prolog.co.id – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kutai Kartanegara kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Pertemuan ini berakhir tanpa kesepakatan, sehingga dewan mendesak kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah mufakat.
Ketua KT Mekar Indah, Landoi, memaparkan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000 hektare sejak 1998 dengan dukungan pemerintah setempat. Ia mengklaim PT MSJ telah masuk ke area tersebut sejak 2005 tanpa pernah ada ganti rugi.
“Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi, Kamis, 4 September 2025.
Namun, klaim ini dibantah oleh Dinas Kehutanan Kaltim, yang diwakili Joko Istanto. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan.
“Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko.
Pihak PT MSJ, diwakili Agung Mahdi, juga menyatakan klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah. Perusahaan menyoroti laporan pidana dari kelompok tani yang telah dihentikan kepolisian. Saat ini, kepolisian tengah menangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penghalangan aktivitas tambang.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menutup RDP dengan penegasan bahwa praktik jual beli atau ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia pun mendesak kedua belah pihak untuk menjaga kondusivitas.
“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


