Prolog.co.id – Persoalan lahan antara Kelompok Tani Mekar Indah, Desa Separi, dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kaltim. Aduan kelompok tani mengenai tuntutan ganti rugi lahan ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja ke perusahaan, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam pertemuan, manajemen PT MSJ menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Aziz, Kepala Teknik Tambang perusahaan, menegaskan pihaknya tidak bisa membebaskan lahan, namun tetap membuka ruang kompensasi atas tanaman tumbuh sesuai aturan. Ia juga menyebut adanya tumpang tindih klaim dengan kelompok tani lain.
Baharuddin Demmu menilai penyelesaian sengketa harus berbasis data konkret. “Kita tidak bisa bicara keadilan tanpa dokumen legal, peta geospasial, dan riwayat pengelolaan lahan. Itu dasar sebelum masuk pada rekomendasi konkret,” tegasnya.
Sementara Agus Suwandy menambahkan, konflik ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administratif, melainkan juga dampak sosial dan ekologis. Ia menekankan perlunya validasi dokumen sebelum DPRD mengambil keputusan kelembagaan.
Kunjungan ini mempertegas sikap DPRD Kaltim dalam mengawal konflik agraria agar penyelesaiannya tidak merugikan rakyat, sekaligus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


