Seorang Perempuan Dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

Terbit: 18 November 2024

pil ekstasi
Seorang perempuan berinisial N (25) berhasil diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kedapatan simpan pil ekstasi. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Seorang perempuan berinisial N (25) berhasil diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu dini hari 17 November 2024 karena kedapatan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WITA di kawasan Jalan Bung Tomo, yang dikenal sebagai salah satu lokasi yabg sering dijadikan tempatnya bertransaksi narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, menjelaskan sebelumnya pihak kepolisian melakukan observasi intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi itu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan sebuah amplop merk Hampers yang berisi lima butir pil ekstasi warna cokelat seberat 1,26 gram netto.

“Pil ekstasi tersebut disimpan di dalam dashboard kendaraan roda dua yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya, pada Senin 18 November 2024.

Barang bukti, termasuk pil ekstasi, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku, telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah:

  1. Satu amplop merk Hampers;
  2. Lima butir pil ekstasi warna cokelat seberat 1,26 gram netto;
  3. Satu buah plastik klip;
  4. Satu unit handphone merk Oppo warna biru;
  5. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved