Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi Kedapatan Simpan Sabu 16,21 Gram

Terbit: 18 Mei 2024

sabu
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu (Ho/Polresta Samarinda)

Prolog.co.id, Samarinda – Pria berinisial RTP dibekuk Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram brutto di rumahnya Jalan Padat Karya, Samarinda.

Kapolresta samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain menerangkan, Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita mendatangi lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi.

Kemudian Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di lokasi. Di mana ditemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri di depan rumah, ia mengakui berinisial RTP.

“Lalu ditemukan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,31 Gram Brutto terbalut satu lembar tissue warna putih di atas meja televisi,” ujarnya pada Jumat (17/5).

Tidak hanya sampai disitu kemudian pihak berwajib melanjutkan penggeledahan, dan kembali menemukan satu lembar plastic klip yang berisikan satu bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,30 Gram Brutto.

Serta ada sebanyak 5 bungkus Narkotika juga dengan jenis yang sama sabu-sabu seberat 1,60 Gram Brutto yang terbalut satu lembar tissue warna putih yang di temukan di dalam kamarnya beserta barang bukti lainnya.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku berjumlah 16,21 gram brutto,” imbuhnya.

Kapolresta Samarinda menyebutkan kini RTP beserta dengan barang bukti yang berhasil aparat berwajib temukan telah dibawa Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini ada banyak barang bukti yang diamankan jajaran Polresta Samarinda, di antaranya satu bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,31 (Lima Koma tiga satu) Gram Brutto.

Lalu satu bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,30 (sembilan koma tiga nol) Gram Brutto dan lima bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 (satu koma enam nol) Gram Brutto.

“Serta ada dua Lembar tissue warna putih, dua lembar plastic klip dan satu unit HP Android merk Samsung,” pungkasnya. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved