Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial MI (27) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda lantaran diduga mencuri handphone (HP).
Terduga pelaku melangsungkan aksinya tersebut di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Kamis tanggal 11 April 2024 lalu sekira pukul 01.26 wita.
Perihal penangkapan kepada terduga tersebut telah dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, pada Minggu (14/4).
Ia memaparkan pencurian HP itu terjadi di rumah korban MF. Mulanya sekira pagi hari pukul 07.00 Wita Korban mencari HP di sekeliling rumah namun tidak ditemukan dan melihat jendela kamar anak korban terbuka. Kemudian korban pun langsung mengecek barang-barang apa saja yang hilang.
“Setelah di cek ternyata barang yang hilang adalah satu buah HP merek Samsung Galaxy A22 warna hitam satu buah HP Realme RMX1811 warna biru tua dan VIVO Y17 warna merah muda,” ujarnya.
Kompol Zainal Arifin, mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.200.000.
Lalu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Dan Unit Reskrim Anti Bandit bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan.
“Tak berselang lama kemudian mengamankan pelaku di kediaman pelaku berikut barang bukti Hp korban,” jelasnya.
Maka kini terduga diamankan Polsek Sungai Kunjang guna diproses dengan memtersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1). (Don)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


