Prolog.co.id, Samarinda – Guna mengentaskan penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal dan penyalahgunaan narkotika, petugas gabungan menggelar razia ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 27 September 2024.
Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, BNNK Balikpapan, POM KODAM dan Provost Polresta Balikpapan itu, merazia 2 THM yang berada di wilayah Kota minyak.
Diterangkan Kepala BNNP Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kombespol Tejo Yuantoro bahwa benar operasi yang dilakukan pihaknya di THM, petugas gabungan menyasar penjualan miras ilegal dan penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini kita melibatkan personil gabungan berjumlah 33 orang dari unsur BNN, TNI dan Polri. Fokus kegiatan kita untuk mendeteksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada pengunjung dan pegawai THM,” jelasnya, Sabtu 28 September 2024.
Semua orang yang berada dalam THM tersebut, dilakukan pemeriksaan urine dan periksa barang bawaannya. Hasilnya, terdapat satu pengunjung kelamin laki-laki terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kemudian jelas Kombes Tejo pengunjung tersebut pun kemudian diamankan petugas BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang bersangkutan akan kami periksa dan dalami dari mana dia mendapat barang itu dan kapan mengonsumsinya,” tuturnya.
Dirinya pun mengharapkan agar kegiatan razia THM ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan sehingga dapat menjadi wilayah yang aman dan kondusif.
(Don)


