Sepanjang 2022, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika Kembali Meningkat

Terbit: 30 Desember 2022

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis akhir tahun capaian kerja jajarannya diruang Aula Wira Pratama pada Jumat (30/12/2022).

Prolog.co.id, Samarinda – Sepanjang 2022, Polresta Samarinda menyampaikan hasil kerja mereka kalau dari ribuan perkara yang ditangani jajarannya, kasus narkotika kembali mengalami kenaikan di Kota Tepian.

Sementara itu, untuk penanganan kasus lain seperti tindak kriminal di sepanjang 2022 saat ini justru disebut mengalami penurunan dibanding dari 2021 kemarin.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, kalau jajarannya berhasil mengungkap 222 kasus peredaran narkoba berbagai jenis, dan mengamankan 339 orang pelaku.

“Narkotika jenis sabu menjadi temuan narkoba terbanyak di tahun 2022. Jumlahnya mencapai 28.212,75 gram brutto,” ucap Kombes Pol Ary Fadli diruang Aula Wira Pratama, Jumat (30/12/2022).

Meski jumlah kasus disebutkan meningkat, namun barang bukti sabu disebutkan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Walaupun demikian untuk jenis narkotika sabu ini jumlah tersebut terjadi penurunan dibanding tahun lalu yang mencapai 47.961,62 gram bruto,” tambahnya.

Dari ungkapan kasus narkotika, polisi tak hanya menyelesaikan persoalan sabu. Tapi juga jenis lain seperti ganja. Pada tahun ini, jumlah barang bukti ganja yang disita petugas jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Yakni dari tahun 2021 yang hanya 2.230,35 gram brutto ganja, kini menjadi 6.173,23 gram brutto ganja. Tak berhenti sampai di situ, kasus pengungkapan pil ekstasi jenis inex diketahui juga mengalami penurunan.

Sebab pada tahun 2021 kemarin, petugas berhasil menyita 38.094 butir dan sekarang hanya 256 butir pil ekstasi jenis inex.

“Secara kuantitas kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2021 sebanyak 219 kasus. Dibanding tahun 2022 sebanyak 222 kasus mengalami kenaikan 3 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus ungkapan kriminal dari Satreskrim Polresta Samarinda pada tahun ini ada 575 kasus. Terdiri dari 548 kasus kriminal umum, 27 kasus kriminal khusus,

“Kasus kriminal umum atau kejahatan konvensional masih didominasi Curanmor R2 sebanyak 91 kasus yang dilaporkan dan 50 kasusnya telah selesai. Kemudian dibawahnya ada curat atau pencurian dengan pemberatan sejumlah 74 kasus dan perlindungan anak 41 kasus,” ulas Ary Fadli.

Kemudian, di tahun ini pula ada pengungkapan 6 kasus judi online dari 9 orang tersangka dengan barang bukti Rp 6.276.000. Kasus judi konvensional terdapat 10 perkara dengan jumlah tersangka 24 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 22.014.000.

“Adapula kasus ilegal oil sebanyak 12 kasus, ilegal mining 4 kasus dan pornografi 3 kasus serta kasus korupsi 1 kasus. Untuk penyelesaian kasus dari 575 sudah terselesaikan sebanyak 510 kasus. Sehingga perbandingan Gangguan Kamtibmas di tahun 2021 tercatat sebanyak 642 kasus. Sementara tahun 2022 sebanyak 575 kasus atau terjadi penurunan 10 persen atau sebanyak 67 kasus,” terangnya.

Tak hanya dua bidang pemberantasan kejahatan tersebut, Ary Fadli pasalnya juga menyampaikan hasil catatan kasus dari bidang Satlantas Polresta Samarinda. Sepanjang 2022 terdapat 92 kasus laka lantas dengan korban yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 63 orang. 29 orang luka berat, 55 luka ringan dan 65 orang lainnya tidak mengalami luka. Total kerugian materil dari seluruh kasus mencapai Rp 438.300.000.

“Selain itu jajaran Polresta Samarinda pun terus konsisten mendukung program pemerintah dalam memerangi kasus Covid-19 , salah satunya percepatan vaksinasi. Tahun 2022 capaian vaksinasi sebanyak 166.716 dosis, dengan sisa vaksin Pfizer sebanyak 160 dosis. Sementara Tahun lalu capaiannya 185.075 dosis,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved