SERINDA Gelar Konferensi Pembentukan Serikat Buruh

Terbit: 18 April 2023

serikat buruh
Konferensi pembentukan Serikat Buruh luar perusahaan/pabrik, Minggu (16/4/2023).

Prolog.co.id, Samarinda – Kesejahteraan dan perlindungan buruh menjadi hal yang diperjuangan Serikat Buruh (SB). Organisasi ini didirikan agar dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak buruh di suatu perusahaan.

Untuk itu, puluhan para pekerja dari lintas perusahaan di Kota Samarinda bersepakat untuk tergabung dalam satu wadah. Yakni, Serikat Buruh Samarinda (SERINDA) yang sukses melaksanakan Konferensi pembentukan Serikat Buruh luar perusahaan/pabrik pada Minggu (16/4/2023).

Kepada media ini, Ketua Umum SERINDA, Yoyok Sudarmanto mengatakan, sudah saatnya para pekerja di dalam perusahaan untuk berserikat. Sebab, pembentukan serikat sudah diatur khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Dengan berserikat, buruh memiliki posisi tawar ketika ingin berunding dengan pimpinan perusahaan,” kata Yoyok sapaannya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU menerangkan bahwa Serikat Buruh merupakan organisasi yang didirikan untuk melindungi hak pekerja.

“Dari pekerja, untuk pekerja. Itulah semangat berserikat,” imbuhnya.

Tentunya tambah dia, Serikat Buruh memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan buruh.

UU nomor 21 tahun 2000 menjamin para Buruh untuk membentuk Serikat. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak.

Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.

“Alasan kawan – kawan membangun Serikat Buruh agar hak seperti gaji, jam kerja hingga lingkungan kerja yang baik dapat terpenuhi,” bebernya.

Tentu berserikat memiliki manfaat, yakni dukungan dari sesama Pekerja untuk memperjuangkan Hak.

Lalu menciptakan hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan.

“Kami berharap, Serikat Buruh ini menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain dan membantu karyawan untuk menyampaikan pendapat-pendapat kepada perusahaan,” ungkapnya.

Ditanya kelanjutan pasca konferensi pembentukan SERINDA, Yoyok mengatakan bakal mengajukan permohonan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Samarinda.

“Ya, langsung kami lengkapi persyaratannya sehingga legalitas SERINDA bisa melakukan kerja-kerja harian Serikat Buruh,” tutupnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved