Sesuai Juknis Pusat, Tes Narkoba Menjadi Salah Satu Syarat di PPDB di Kaltim

Terbit: 12 Juni 2023

PPDB 2023
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Muhammad Kurniawan.

Prolog.co.id, Samarinda – Mengikuti petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan Kemendikbudristek RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 adalah tes narkoba.

Hal itu diucapkan Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan belum lama ini. Kata dia, para peserta PPDB setelah dinyatakan lulus, selanjutnya mereka harus mengikuti tes narkoba sebagaimana yang telah tertuang dalam juknis yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI.

“Jadi mengacu pada juknis PPDB 2023, kami akan terapkan tes narkoba bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolahnya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk tes narkoba tersebut, Disdikbud Kaltim telah melakukan kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah.

“Peserta didik bebas mau tes narkoba di mana saja. Bisa melalui BNN, Puskesmas, ataupun rumah sakit. BNN juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah, dengan biaya tes yang cukup terjangkau. Kisaran Rp 100 ribuan saja,” bebernya.

Apabila nantinya dari tes narkoba yang dijalani para peserta didik, jika ada temuan yang positif maka pihak sekolah maupun pemerintah tidak akan memberikan toleransi.

“Peraturan undang-undang kan sudah jelas, pasti kami menolak,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, bahwa peserta didik bisa melakukan tes urine napza dan kesehatan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Bebas Narkoba 3 Parameter + Surat Keterangan Sehat sebesar Rp. 80.000,-
  2. Surat Keterangan Bebas Narkoba 5 Parameter + Surat Keterangan Sehat sebesar Rp. 100.000,-

(ADV/Disdikbud Kaltim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved