Prolog.co.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan parah pada ruas jalan Sangatta–Bengalon, Kutai Timur. Kerusakan ini diduga kuat dipicu oleh tingginya aktivitas angkutan perusahaan tambang, terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC). Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya memanfaatkan jalan umum tanpa bertanggung jawab.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil manajemen KPC untuk meminta penjelasan dan menuntut komitmen perbaikan infrastruktur. Panggilan ini sekaligus membahas persoalan teknis lain, seperti peralihan jalan dan tukar guling akses.
“Kami ingin tahu sejauh mana komitmen perusahaan untuk ikut menyelesaikan persoalan ini. Tidak boleh hanya memanfaatkan jalan umum, tetapi juga harus bertanggung jawab memperbaiki ketika rusak,” sebut Akhmed Reza Fachlevi, Kamis, 11 September 2025.
Selain menyoroti tanggung jawab korporasi, Reza juga mengingatkan pentingnya peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Dinas PUPR-Pera. Ia mendesak agar perbaikan jalan Sangatta–Bengalon dijadikan prioritas pembangunan daerah, tidak semata-mata bergantung pada komitmen perusahaan.
“Pemprov Kaltim dan Dinas PUPR harus memastikan tindak lanjut atas laporan kerusakan jalan. Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, bukan sekadar janji,” ucapnya.
Reza optimistis pembangunan infrastruktur di Kaltim tidak akan terhambat oleh isu efisiensi anggaran. Dengan disahkannya APBD 2026, roda pembangunan daerah tetap dapat berjalan.
“Kami berharap APBD 2026 yang sudah disepakati bisa menopang pembangunan infrastruktur lebih baik. Walaupun ada isu pemotongan atau penundaan proyek, kami yakin roda pembangunan di Kaltim tetap berjalan,” tutupnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


