Sosialisasi Perda HIV di Wahau, Joni Jelaskan Alasan Pemilihan Lokasi dan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Terbit: 3 Juni 2024

HIV
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni.

Prolog.co.id, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, memberikan penjelasan mendalam mengenai pemilihan lokasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) HIV yang dilakukan di Wahau. Dalam wawancara dengan awak media di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menguraikan strategi dan alasan di balik keputusan tersebut.

“Pemilihan Wahau sebagai lokasi sosialisasi tidaklah sembarangan. Berdasarkan data dan observasi Pak Armaji, Wahau adalah wilayah dengan angka kasus HIV tertinggi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memulai sosialisasi di sana,” ujar Joni dengan tegas.

Joni menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih untuk menanggapi tingginya angka kasus HIV di Wahau dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penanganan penyakit tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempersiapkan rancangan Perda yang lebih relevan dengan kebutuhan lokal sebelum disahkan,” tambahnya.

Ketua DPRD Kutim ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Perda yang masih dalam tahap rancangan.

“Berbeda dengan sosialisasi Perda di masa lalu yang biasanya sudah final, kali ini kita melakukan pendekatan yang lebih inklusif. Kami mengundang masyarakat untuk memberi masukan dan kritik sebelum Perda tersebut disahkan,” jelas Joni.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pada tahap awal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendapatkan dukungan luas sebelum diputuskan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bagian dari proses pembentukan Perda. Masukan dari mereka sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” tambahnya.

Dengan pendekatan ini, Joni berharap masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai Perda yang akan disahkan dan merasa lebih terlibat dalam proses legislasi.

“Tujuan kami adalah menciptakan Perda yang benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan relevan dan bermanfaat,” pungkasnya.

Joni mengharapkan, melalui sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara langsung, rancangan Perda HIV dapat dikembangkan dengan lebih baik dan diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam penanganan HIV di Kutai Timur. (Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved