Sosialisasi Perda Kebakaran untuk Tingkatkan Kesadaran dan Pencegahan Risiko

Terbit: 3 Juni 2024

Perda Kebakaran
Ketua DPRD Kutim, Joni.

Prolog.co.id, Sangatta – Pada Senin, 3 Juni 2024, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, menjelaskan strategi terbaru dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang tengah dilaksanakan. Di hadapan media di halaman kantor DPRD Kutim, Joni mengungkapkan fokus sosialisasi pada Perda Kebakaran yang kini dilakukan di Bengalon.

“Untuk Perda Kebakaran, lokasi sosialisasi kita pilih di Bengalon,” ujar Joni.

Menurut Joni, keputusan untuk mengadakan sosialisasi di Bengalon didorong oleh tingkat risiko kebakaran yang tinggi di wilayah tersebut.

“Bengalon dikenal dengan risiko kebakaran yang relatif tinggi. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat di sana lebih memahami langkah-langkah pencegahan kebakaran dan bagaimana bertindak jika kebakaran terjadi,” jelasnya.

Joni menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam proses sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini sangat penting karena Perda Kebakaran masih dalam tahap rancangan. Kami membutuhkan masukan dari masyarakat untuk memastikan bahwa Perda ini akan efektif dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.

Ia juga membandingkan proses sosialisasi saat ini dengan yang dilakukan di masa lalu.

“Sebelumnya, kita sering menyosialisasikan Perda yang sudah final. Kini, kita memulai sosialisasi dari tahap rancangan. Kami ingin mendapatkan umpan balik dari masyarakat sebelum Perda disahkan,” kata Joni.

Melalui pendekatan ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih terlibat dan memahami Perda yang akan disahkan.

“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kami berharap Perda Kebakaran ini akan lebih relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan kebakaran di Bengalon,” tuturnya.

Proses sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengurangi miskomunikasi dan ketidakpuasan terhadap peraturan yang ada.

“Kami ingin memastikan tidak ada ketidakpuasan terkait pengaturan ini. Sebelum Raperda disahkan, masyarakat sudah diberi informasi yang jelas dan terlibat dalam diskusi mengenai Perda tersebut,” tambah Joni.

DPRD Kutim berkomitmen untuk memperbaiki kualitas peraturan daerah dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap proses pembuatan peraturan. Dengan langkah ini, diharapkan Perda Kebakaran yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal dan meningkatkan keselamatan masyarakat di Kutai Timur. (Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved