Prolog.co.id, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, memaparkan secara rinci mengenai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang baru saja dilaksanakan. Dalam wawancara eksklusif di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menjelaskan alasan di balik pemilihan Wahau sebagai lokasi utama untuk sosialisasi ini.
“Kami memilih Wahau sebagai titik pusat sosialisasi Perda ketertiban umum karena wilayah ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk peningkatan penegakan aturan. Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk melibatkan berbagai tokoh masyarakat dari Sangatta Utara yang akan memberikan pandangan mereka dalam pembahasan di Pansus,” jelas Joni.
Pentingnya sosialisasi di Wahau bukan hanya terkait dengan lokasi, tetapi juga dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan ketertiban di lingkungan perkotaan.
“Kami berupaya memperkuat penegakan aturan di kota. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada, serta turut berpartisipasi dalam upaya menciptakan ketertiban,” tambahnya.
Joni juga menyoroti bahwa keterlibatan tokoh masyarakat adalah kunci dari proses ini.
“Kami akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif. Dengan demikian, Perda yang akan disahkan nanti benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, sosialisasi kali ini memfokuskan pada rancangan Perda yang masih dalam tahap awal.
“Saat ini, kami memperkenalkan perda yang masih berupa rancangan. Proses sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik sebelum perda tersebut resmi disahkan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat,” terang Joni.
Joni berharap bahwa dengan melibatkan masyarakat sejak awal, proses pembentukan Perda akan lebih transparan dan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui tentang Perda, tetapi juga merasa terlibat dalam proses pembentukannya. Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak ada ketidakpuasan atau miskomunikasi di kemudian hari,” tambahnya.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang komprehensif dan inklusif.
“Tujuan kami adalah menciptakan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkas Joni. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


