Prolog.co.id, Samarinda – Spanduk tuntutan ganti rugi lahan di tepi Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang dicopot Pemkot Samarinda.
Dalam spanduk itu tertuliskan rencana penutupan jalan yang akan dilakukan pada Jumat 5 Juli 2024, Pukul 14.00 Wita.
“Pemberitahuan Kepada Warga Masyarakat Samarinda dan Sekitarnya, Kami Infokan Jalan Rapak Indah Samarinda Akan Kami Tutup pada Hari Jumat 5 Juli 2024, Pukul 14.00 Wita sampai Dibayar Pemerintah,” isi spanduk protes.
Adapun spanduk protes yang terpampang itu merupakan buah dari permasalahan status lahan dan belum dibayarkannya lahan warga oleh pemerintah.
Setelah terpasangnya spanduk tersebut, Pemkot Samarinda melalui Kecamatan Sungai Kunjang mulai mencabut beberapa spanduk yang terpasang.
Dikonfirmasi perihal pencabutan itu Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah, menjelaskan bahwa pencabutan spanduk ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban.
“Pencabutan ini karena kita merespons laporan dari sebagian warga di tiga kelurahan, yakni Karang Asam Ulu, Karang Asam Ilir, dan Loa Bahu yang menyatakan ketidaksetujuannya adanya penutupan jalan di Jalan Rapak Indah,” kata Siti pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dia menjelaskan sebagaian besar warga tidak setuju dengan rencana penutupan jalan. Sebab jalan tersebut merupakan jalur utama bagi kendaraan umum.
“Mereka tidak setuju dengan penutupan jalan karena Jalan Rapak Indah adalah jalur transportasi ekonomi yang vital. Penutupan jalan dapat mengganggu proses perekonomian,” katanya.
Selain merespon adanya keluhan warga, lanjut Siti, penertiban ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi beberapa OPD sebelumnya.
“Seharusnya para warga pemilik lahan bisa menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum untuk menjaga efektivitas dan kelancaran jalan umum, dan silakan melalui prosedur yang berlaku,” tandasnya. (Mat)


