Prolog.co.id, Samarinda – Warga pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kalimantan Timur, mendatangi Kantor Camat Sungai Kunjang pada Rabu, 3 Juli 2024 untuk mempertanyakan pencabutan spanduk pemberitahuan rencana penutupan jalan oleh pihak Kecamatan.
Pencabutan spanduk ini dikhawatirkan oleh warga akan semakin memanaskan situasi terkait masalah lahan yang belum kunjung mendapatkan kejelasan ganti rugi selama 30 tahun sejak tahun 1995.
Perwakilan warga, Harianto Minda, menjelaskan bahwa Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah, beralasan pencabutan spanduk dilakukan karena adanya keluhan dari warga lain yang merasa resah.
Namun, Harianto mempertanyakan sikap Camat yang tidak melakukan dialog terlebih dahulu dengan warga pemilik lahan sebelum mengambil tindakan.
“Apalagi warga telah berjuang sejak tahun 1995 usai tanah itu dibangun, tetapi hingga 2024 perihal kejelasan tanah bakan sampai ganti rugi lahan yang dipakai tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa warga resah karena belum mendapatkan ganti rugi lahan yang mereka miliki.
“Tetapi camat mengungkapkan bahwa spanduk tersebut dicabut karena atas dasar keluhan dari warga lain yang merasa resah,” katanya.
Lebih lanjut, Harianto menyampaikan bahwa Camat Sungai Kunjang baru mengetahui permasalahan lahan ini karena baru menjabat selama dua tahun dan belum pernah menerima informasi terkait sengketa lahan yang sudah berlangsung lama ini.
“Makanya kita mempertanyakan mengapa Camat tidak melakukan dialog terlebih dahulu sebelum mencabut spanduk tersebut. Dan, kita menegaskan bahwa warga pemilik lahan juga merasa resah karena lahan mereka belum mendapatkan ganti rugi hingga sekarang,” ungkapnya.
Hal ini disayangkan oleh Harianto karena Camat seharusnya proaktif dalam menyelesaikan masalah di wilayahnya.
Berdasarkan berkas tuntutan warga, termasuk surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim tahun 2008, jelas dinyatakan bahwa pemerintah provinsi maupun kota belum pernah melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut. Untuk itu ia meminta agar Camat dan Wali Kota Samarinda mencari solusi yang tepat bagi semua pihak terkait masalah ganti rugi lahan di Jalan Rapak Indah.
Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Camat, Harianto menuntut agar spanduk yang dicabut dipasang kembali.
“Jika tidak, warga akan melaporkan tindakan tersebut sebagai pengrusakan, spanduk itu berada di atas tanah milik warga sendiri,” tutupnya. (Mat)


