Syarat dan Skenario Putaran Kedua Pemilu 2024

Terbit: 15 Februari 2024

Pilkada 2024
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada di Kaltim. (Ist)

Prolog.co.id – Putaran kedua Pemilu 2024 menjadi pertanyaan yang muncul setelah masyarakat menggunakan hak pilihnya secara serentak kemarin (14/2). Dalam sistem demokrasi Indonesia, putaran kedua diadakan jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang mencapai syarat kemenangan pada putaran pertama.

Pelaksanaan putaran kedua dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lantas bagaimana syarat dan skenarionya?

Aturan Pilpres Pemilu 2024

Sebelum membahas syarat dan putaran kedua pada Pemilu 2024, mari pahami dulu aturan pilpres satu putaran. Aturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 416 UU tersebut menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) yang terpilih dalam Pilpres satu putaran harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara total dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dimana saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi, sehingga minimal mampu mengantongi suara sah di 20 provinsi.

Apabila tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka dua paslon dengan jumlah suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat dalam putaran kedua. Jika ada dua paslon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilu.

Namun, jika ada tiga paslon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, maka peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan wilayah dengan perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Jika ada lebih dari satu paslon dengan jumlah suara terbanyak kedua yang sama, penentuan peringkat juga akan didasarkan pada wilayah dengan perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Aturan Putaran Kedua Pemilu 2024

Jika Pemilu 2024 menghasilkan putaran kedua Pilpres, maka aturan yang akan digunakan adalah pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu. Dalam kondisi ini, pemilih akan memberikan suara mereka untuk kedua kalinya dalam pemilu. Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan berpartisipasi dalam pemilu putaran kedua.

Paslon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, tanpa mempertimbangkan lagi persebaran suara (>50 persen), akan dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Putaran Kedua Pemilu 2024

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, maka jadwal Pilpres putaran kedua sebagai berikut;

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  3. Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved