Pemerintah Mulai Kenakan Pajak 10 Persen untuk Rokok Elektrik Selasa, 2 Januari 2024 Prolog.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen . Pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara