Prolog.co.id, Sangatta – Aktivitas tambang dan perkebunan di Kutai Timur (Kutim) membawa dampak negatif bagi lingkungan, khususnya sungai dan sekitarnya. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Jimmi, saat diwawancarai oleh awak media di halaman kantor DPRD Kutim, Selasa 17 Mei 2024.
“Pengelolaan lingkungan yang tidak ideal dari tambang dan perkebunan berakibat pada kerusakan sungai dan ekosistemnya,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan bahwa buruknya pengelolaan lingkungan dapat menimbulkan berbagai masalah yang tidak terduga, dan perlu diantisipasi.
“Kewenangan daerah dalam mengelola wilayah sungai terbatas. Balai Besar Wilayah Sungai di bawah APBN yang memiliki peran utama,” jelasnya.
Salah satu dampak nyata dari kerusakan lingkungan adalah banjir yang kerap melanda Kutim. Banjir ini membuat ratusan warga di bantaran sungai terancam relokasi.
“Pendataan rumah yang perlu direlokasi masih terkendala. Dari 900 KK yang terdampak, hanya 100 KK yang memenuhi syarat untuk direlokasi karena berada di wilayah hijau atau 200 meter dari pesisir laut,” ungkap Jimmi.
Pemerintah berencana menyediakan lokasi baru untuk relokasi warga terdampak, namun jumlahnya terbatas.
“Pemerintah berencana menyediakan lokasi baru, namun jumlahnya terbatas dan hanya diperuntukkan bagi mereka yang berada di wilayah hijau atau 200 meter dari pesisir laut,” kata Jimmi.
Jimmi menekankan pentingnya solusi yang tepat bagi warga terdampak banjir dan upaya meminimalkan dampak negatif dari aktivitas tambang dan perkebunan.
“Kami ingin memastikan warga terdampak mendapatkan tempat tinggal layak dan aman, serta lingkungan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” harapnya.
Ia juga mendorong koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pusat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan sosial di Kutim.
“Kerjasama yang solid antara semua pihak sangat penting untuk mengatasi persoalan ini secara efektif,” harap Jimmi. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


