Prolog.co.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, ini menghadirkan perwakilan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan pihak perusahaan, PT Singlurus Pratama, Selasa, 5 Agustus 2025.
Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, membeberkan bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga di Samboja, Kutai Kartanegara. Anwar juga menyampaikan, kedalaman lubang eks tambang tersebut telah menyebabkan keretakan pada rumah warga.
“Kedalaman lubang eks tambang tidak hanya dua meter, tetapi puluhan meter,” tegas Anwar.
Dalam RDP ini, Akhmed Reza juga menekankan pentingnya klarifikasi status kepemilikan lahan sebelum kegiatan pertambangan dimulai. Ia ingin memastikan bahwa kerusakan rumah warga benar-benar disebabkan oleh aktivitas tambang, serta mengkaji bentuk ganti rugi yang layak. Komisi III berencana melakukan kunjungan lapangan bersama pihak terkait.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


