Tapera Dihujani Kritik, Kemenaker Akui Kurangnya Sosialisasi dan Siap Perbaiki Komunikasi

Terbit: 1 Juni 2024

Tapera Untuk Pekerja Kontrak
Ilustrasi.

“Ini adalah masukan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih massif mengenai Tapera, khususnya kehadiran dari PP 21/2024,” kata Indah, dikutip Sabtu, 1 Juni 2024.

Indah menyadari banyak pekerja yang belum memahami manfaat Tapera. Oleh karena itu, Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi dan public hearing secara intensif.

Kemenaker juga berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari stakeholders ketenagakerjaan. Indah menegaskan bahwa pekerja tidak perlu khawatir akan pemotongan gaji saat ini.

“Kita akan terus melakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Tidak perlu khawatir, karena belum ada di manapun pemotongan gaji/upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” ujarnya.

Indah menjelaskan bahwa Tapera sejalan dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan pekerja berhak mendapat fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk rumah bagi pekerja.

“Artinya, hal tersebut menjadi beban bersama. Sebab, pemberi kerja pun, pengusaha, juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. Untuk itu, Indah menilai Tapera yang diatur dalam UU No. 4/2016 sejalan dengan UU Ketenagakerjaan,” terangnya.

Indah menegaskan bahwa Tapera bukan hanya untuk memiliki rumah. Bagi pekerja/buruh yang sudah memiliki rumah, dana tabungan Tapera bisa diambil secara cash ketika masa pensiun atau ketika sudah tidak mau menjadi peserta Tapera.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban sempat mengatakan jika iuran Tapera menjadi beban tambahan bagi buruh dengan kenaikan gaji rata-rata hanya 3 persen per tahun.

Elly Rosita Silaban khawatir bertambahnya iuran yang dipotong dari upah bulanan akan berdampak pada daya beli masyarakat. Ia juga khawatir pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk efisiensi beban usaha.

Menanggapi hal tersebut, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Tapera bukan iuran, melainkan tabungan. Iuran ini berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah di atas Upah Minimum, dengan komposisi hitung-hitungan yang cermat.

Kemenaker akan terus melakukan komunikasi dengan stakeholders ketenagakerjaan untuk memastikan kelancaran implementasi Tapera.

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved