Prolog.co.id, Samarinda – Sejalan dengan adanya perubahan mekanisme pendataan yang diatur Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 150 Tahun 2022, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah mengebut sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinsos Kukar, Hamly menyebutkan bahwa terdapat perubahan dari pendataan di DTKS Kukar yang cukup berdampak besar, yakni tidak adanya kolom profesi. Menurutnya, profesi seperti petani, pedagang atau pengangguran penting untuk didata dalam DTKS. Untuk itu, perlu dilakukan validasi DTKS Kukar.
“Sebab hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan intervensi kepada yang bersangkutan, agar bisa keluar dari garis kemiskinan,” ucap Hamly saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Tujuan dari sosialisasi itu sendiri yakni agar pemberian bantuan sosial (bansos) di 20 Kecamatan di Kukar dapat merata dan tepat sasaran.
“Kita sosialisasikan lagi untuk pembinaan fakir miskin, sekarang sudah ada 10 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi ini. Ada beberapa kriteria yang tidak terakomodir lagi tapi ada juga yang terakomodir,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


