Prolog.co.id – Melalui Rapat Paripurna ke-15, DPRD Kalimantan Timur secara resmi mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPRD periode 2024–2029 pada Rabu 28 Mei 2025. Dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dalam laporan pembahasan, Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa penyusunan tata tertib merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Tata tertib ini tidak sekadar formalitas, melainkan pijakan hukum yang memastikan setiap proses di DPRD berlangsung dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Rancangan aturan tersebut telah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Perubahan yang dilakukan bersifat teknis, termasuk penambahan istilah baru agar tidak menimbulkan multitafsir, serta penggabungan sejumlah pasal untuk menyederhanakan struktur aturan.
Keputusan pengesahan dilakukan setelah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, meminta persetujuan seluruh anggota. Sebanyak 36 anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara bulat.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, kemudian membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengesahan. Dengan demikian, tata tertib baru resmi berlaku dan menjadi acuan kerja DPRD selama periode 2024–2029.
Hasanuddin menegaskan, dengan adanya aturan ini DPRD Kaltim berkomitmen menjaga konsistensi hukum dan tata kelola kelembagaan.
“Tata tertib baru ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPRD sekaligus mendukung pemerintahan daerah yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


