Prolog.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Tenggarong menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan kota yang tertib dan nyaman. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penertiban pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong, yang dilakukan bersama Satpol PP Kukar dan sejumlah OPD terkait.
Camat Tenggarong, Sukono, menyatakan bahwa pasar tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” ujar Sukono.
Lebih dari sekadar persoalan izin, penertiban ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan estetika kota.
Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fasilitas publik.
Sukono juga mengimbau agar para pedagang berjualan di lokasi legal yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini demi menghindari konflik dan menjaga ketertiban umum.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tegasnya.
Penataan ruang publik menjadi prioritas Pemerintah Kecamatan Tenggarong demi menciptakan wajah kota yang lebih teratur.
Dalam jangka panjang, langkah ini juga akan berdampak pada peningkatan nilai ekonomi kawasan serta kenyamanan warga dalam beraktivitas.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan solusi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa menjalankan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
(Adv/Yah)


