Prolog.co.id, Samarinda – Ramai terkait adanya kabar kasus dugaan pengeroyokan saat adanya iring-iringan pengantaran jenazah di Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Senin 16 September 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut menimpa sepasang muda-mudi yang kala itu mereka sedang melintasi kawasan itu, kemudian sempat terlibat cekcok dengan rombongan pengantar jenazah, hingga berujung pada aksi kekerasan.
Akibat adanya insiden korban kemudian melaporkan ke Polsek Sungai Pinang. Tak berkisar lama pihak berwajib pun mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi itu berinisial HT (33), RA (35), dan MR (17).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa korban melaporkan kejadian ini pada Selasa 17 September 2024 dan berkat upaya penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya,” ungkapnya saat menggelar sesi konferensi pers, di Mapolresta Samarinda, pada Rabu 18 September 2024.
Perwira berpangkat melati tiga tersebut, menerangkan bahwa alasan ketiga pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut, dilantari karena waktu itu korban dianggap menghalangi rombongan jenazah.
“Jadi motif pengeroyokan ini muncul karena korban dianggap tidak memberikan jalan saat iring-iringan jenazah, sehingga memicu kemarahan pelaku,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa bahwa aksi pengeroyokan tersebut tidaklah dibenarkan, meskipun dalam situasi pengantaran jenazah. Pihaknya pun berkometmen akan menindaktegas tindakam premanisme ini.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan di Samarinda,” ucapnya.
Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Tepian agar saling menjaga ketertiban di jalan dan juga tidak mudah untuk terprovokasi dalam melakukan aksi kekerasan.
“Kini ketiganya terancam hukuman berdasarkan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
(Don)


