Terima 27 Aduan, Disnakertrans Kaltim Segera Tindaklanjuti Keterlambatan Pembayaran THR

Terbit: 2 Mei 2024

THR
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Selama dibukanya Posko Aduan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim mencatat ada sekitar 27 aduan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, bahwa 27 laporan tersebut berasal dari aplikasi Kemnaker dan posko pengaduan THR.

“Sebagian besar aduan yang masuk ke kita telah diselesaikan dengan tegas, dan memang ada satu perusahaan yang telah kita beri surat teguran,” ucap Rozani.

Selain itu, saat ini pihaknya tengah berupaya menyelesaikan permasalah yang menyangkut enam perusahaan lainnya yang masih melakukan keterlambatan pembayaran THR kepada para karyawannya.

“Perusahaan yang mendapat surat teguran ini sebagian beroperasi di Samarinda dan memiliki kantor pusat di Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Rozani aturan pembayaran THR yang mengharuskan pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan harus diindahkan.

“Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan ini kita anggap telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Rozani juga menekankan, bahwa Disnakertrans Kaltim akan segera menindaklanjuti aduan yang masuk dengan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Meskipun sebagian besar perusahaan telah membayarkan THR, yang lebih utama kita tetap memastikan pembayaran dilakukan secara tepat dan adil,” terang Rozani.

Kemudian, dia berharap dalam proses verifikasi pembayaran THR kepada karyawan yang sedang berlangsung, hal ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar telah diterima oleh yang berhak. (Mat)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved