Prolog.co,id – Ketegangan agraria di Kampung Matalibaq, Kabupaten Mahakam Ulu, mencapai puncaknya. Pada Senin, 6 April 2026, Masyarakat Adat Matalibaq menggelar aksi damai untuk menuntut penghentian perampasan lahan ulayat mereka yang diduga dilakukan oleh PT Setia Agro Abadi (SAA) dan PT Citra Palma Pertiwi (CPP-01), dua anak usaha di bawah bendera First Resources Ltd.
Konflik yang telah berlarut-larut sejak tahun 2022 ini dinilai sebagai potret nyata kegagalan investasi dalam menghormati hak-hak masyarakat lokal. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan sawit milik keluarga Fangiono ini justru dituding merusak ruang hidup warga.
Investasi Dianggap “Menginjak” Martabat Adat
Dalam aksi tersebut, perwakilan Masyarakat Adat Matalibaq, Ben, menegaskan bahwa warga tidak anti-investasi. Namun, mereka menentang keras segala bentuk pembangunan yang merampas tanah tani, kebun, dan merusak lingkungan tanpa keadilan.
Ada tiga tuntutan utama yang disuarakan, yakni;
- Hentikan perampasan lahan dan penuhi hak Masyarakat Adat Matalibaq segera.
- Hormati hukum adat dan nilai-nilai lokal Matalibaq.
- Kembalikan lahan warga ke kondisi semula.
Masyarakat juga melayangkan seruan khusus kepada para pemimpin bangsa. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia tanah di Mahakam Ulu, serta meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk bertindak nyata menjaga marwah Kalimantan Timur dari praktik investasi nakal.
WALHI Kaltim Sebut Komitmen NDPE First Resources Hanya Jargon
Menanggapi konflik ini, Direktur WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, memberikan kritik tajam terhadap kebijakan keberlanjutan First Resources Ltd. Menurutnya, perampasan tanah di Matalibaq adalah bukti sistematis bahwa komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, and No Exploitation) yang selama ini dikampanyekan perusahaan hanyalah sekadar jargon tanpa realitas di lapangan.
“Komitmen NDPE First Resources tidak dapat lagi dipisahkan dari realitas di lapangan. Jika dewan direksi memilih untuk menutup mata terhadap perampasan tanah di Matalibaq dan pengusiran pekerja di CPP, maka mereka secara sadar memilih untuk mengorbankan integritas perusahaan demi keuntungan jangka pendek,” tegas Roziqin.
Ia juga memperingatkan bahwa praktik greenwashing ini memiliki konsekuensi serius di pasar global yang kini semakin ketat terhadap isu HAM dan lingkungan. “Pilihan ada di tangan First Resources: segera perbaiki pelanggaran ini dan pulihkan hak-hak yang dirampas, atau bersiaplah menghadapi konsekuensi finansial dan reputasi yang tak terhindarkan,” lanjutnya.
WALHI Rekomendasikan Langkah Pemulihan
Sebagai pendamping kasus ini sejak 2022, WALHI Kaltim mendesak perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret demi mengakhiri konflik, antara lain;
- Melakukan investigasi independen terkait klaim perampasan lahan.
- Membuka jalur mediasi melalui pihak ketiga yang netral.
- Melakukan verifikasi peta wilayah adat terhadap konsesi perusahaan secara transparan.
- Melaksanakan audit sosial dan lingkungan yang mendalam terhadap PT SAA dan PT CPP.
Hingga saat ini, Masyarakat Adat Matalibaq masih menunggu iktikad baik perusahaan dan kehadiran negara untuk memastikan keadilan bagi tanah ulayat mereka. (ter)


