Ucapan Anggota DPRD Kaltim Diduga Bermuatan SARA, Publik Desak BK Bertindak Tegas

Terbit: 13 Oktober 2025

DPRD Kaltim
Sudarno (Kiri), Subandi (Kanan).

Prolog.co.id, Samarinda — Pernyataan seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial AG memicu gelombang reaksi publik setelah video dan komentarnya di media sosial dinilai mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Tekanan publik kini berujung pada langkah resmi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, yang menjadwalkan pemanggilan terhadap AG pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.

Kritik paling keras datang dari tokoh masyarakat Kaltim, Sudarno, yang menilai pernyataan AG tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan sosial di daerah. Dalam video yang beredar luas, AG menyebut salah satu pihak dalam kasus hukum “berasal dari luar daerah”, sebuah kalimat yang dianggap menyulut sentimen primordial.

“Ucapan seperti itu tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik. Kita ini hidup di tanah yang majemuk. Kaltim berdiri di atas keberagaman, bukan perbedaan asal-usul,” ujar Sudarno dengan nada tegas, Senin 13 Oktober 2025.

Sudarno, yang juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2009–2014, menilai pernyataan tersebut melanggar semangat Pancasila dan sumpah jabatan wakil rakyat. Ia meminta BK DPRD Kaltim segera memproses klarifikasi etik terhadap AG agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Saya besar di Samarinda, menikah dengan orang Banjar, dan semua anak saya lahir di sini. Jadi saya merasa tersinggung sebagai bagian dari masyarakat Kaltim. Pernyataan seperti itu melukai rasa persaudaraan yang kita jaga selama ini,” imbuhnya.

Respons BK DPRD: Klarifikasi untuk Jaga Marwah Lembaga

Menanggapi desakan publik, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan adanya jadwal pemanggilan terhadap AG. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari proses etik yang akan dilakukan secara objektif dan profesional.

“Kami ingin mendengar langsung penjelasan yang bersangkutan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya menjaga martabat lembaga,” ujar Subandi saat dikonfirmasi.

BK, kata Subandi, telah menerima lebih dari satu laporan masyarakat yang menilai gaya komunikasi AG di ruang publik tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat. Meskipun secara normatif belum ditemukan pelanggaran etik yang jelas, Subandi mengingatkan bahwa setiap pejabat publik wajib menjaga tutur kata di ruang digital.

“Ucapan anggota dewan bukan hanya opini pribadi. Di baliknya ada lembaga yang mereka wakili. Sekali salah bicara, yang tercoreng bukan individunya saja, tapi institusi DPRD secara keseluruhan,” ucapnya.

Ujaran di Ruang Digital dan Krisis Etika Publik

Kasus ini bermula dari unggahan AG di media sosial yang menyinggung dugaan penyebaran data pribadi (doxing). Namun, komentarnya berkembang menjadi pernyataan yang dinilai menyinggung asal-usul seseorang. Sejak itu, rekaman video dan tangkapan layar percakapan AG viral dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Sumber internal BK mengungkapkan, pemanggilan AG menjadi bagian dari “pemulihan etika publik”, di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap ujaran diskriminatif pejabat publik. Sidang klarifikasi disebut akan berlangsung tertutup, namun hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah keputusan diambil.

“Ini bukan semata soal individu AG, tapi tentang tanggung jawab moral dewan untuk menjaga kewibawaan lembaga,” jelasnya.

Subandi menambahkan, media sosial memang memberi ruang bagi pejabat untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, tetapi juga menjadi medan yang rawan salah langkah.

“Kita tidak bisa melarang politisi bersuara di media sosial. Tapi kita bisa menuntut mereka bicara dengan tanggung jawab,” katanya.

Harapan Masyarakat: Etika Pejabat Tak Sekadar Formalitas

Sementara itu, Sudarno kembali menegaskan, masyarakat Kaltim selama ini hidup damai di tengah perbedaan. Ia berharap BK DPRD tidak sekadar memanggil, tetapi juga memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etik.

“Sudah cukup kita dihadapkan pada narasi yang memecah belah. Pejabat publik seharusnya menenangkan, bukan memprovokasi. Kalau ada persoalan hukum, biarkan hukum bekerja tanpa perlu menyinggung identitas siapa pun,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, ucapan pejabat publik tak lagi bisa dianggap sepele. Setiap kata yang diucapkan membawa bobot politik dan moral, yang dapat menguatkan atau justru meruntuhkan kepercayaan publik.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved