UMKM Dapat Bebas Pajak di IKN Nusantara

Terbit: 12 Desember 2023

Pajak UMKM
UMKM Dapat Bebas Pajak di IKN.

Prolog.co.id – Pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“PPh Final 0 persen untuk UMKM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Minggu (4/11/2023) lalu.

Insentif tersebut diberikan kepada UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar. Insentif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

“Omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha,” sebut Dwi.

Lebih rinci pada Pasal 56 PP 12/2023 menyebutkan, UMKM yang dimaksud ialah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu sehingga bisa mendapatkan PPh yang bersifat final dengan tarif 0 persen. Omzet UMKM itu juga dibatasi hanya Rp 50 miliar.

Adapun syarat lain bagi UMKM yang ingin mendapatkan insentif ialah bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN Nusantara. Lalu, terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN Nusantara.

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM di IKN Nusantara. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan diharapkan dapat berperan penting dalam pembangunan IKN Nusantara.

Diberitakan sebelumnya, selain UMKM, keringanan pajak diberikan bagi PNS hingga karyawan swasta yang bekerja di IKN Nusantara. Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan tarif 0 persen.

“Kebijakan PPh DTP ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi ASN, karyawan swasta, dan UMKM untuk pindah dan berinvestasi di IKN,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal dalam diskusi Peluang Investasi IKN, Senin (11/12/2023). (Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved