Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Curanmor di Pasar Malam, Ancaman 7 Tahun Penjara

Terbit: 16 April 2024

Curanmor
Polresta Samarinda melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus diduga pelaku Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di pasar malam (Polresta Samarinda)

Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus diduga pelaku Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku yang berinisial DM tersebut telah melangsungkan aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut di sebuah Pasar Malam, yang terletak di Gang H Dundup, Jalan D.I. Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang.

Dari keterangan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ibu IR bahwa dirinya telah kehilangan sebuah kendaraan roda 2 pada 7 April 2024 di pasar malam.

Menerima laporan itu, kepolisian pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat itu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari rekaman CCTV dan meminta keterangan warga di sekitar TKP.

Lanjutnya, tepat satu pekan personel Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapat petunjuk keberadaan pelaku dan langsung berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DM itu beserta barang buktinya.

“Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Jalam Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara,” terangnya, pada Selasa (16/4).

Dari keterangan pelaku, pada waktu itu saat itu dirinya melihat kendaraan terparkir di Pasar Malam tersebut, dengan kondisi yang tidak terkunci stang kemudian mendorongnya sampai ke tempat yang dirasa cukup aman.

Lalu memasukkan potongan gunting ke rumah kunci secara paksa hingga bisa menyala. Dan lanjut AKP Rachmad Aribowo kendaraan hasil curian tersebut masih di simpan dan rencananya akan dijual.

“Atas perbuatan pelaku yang juga residivis itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tepain khususnya di wilayah hukumnya agar ketika memarkirkan kendaraannya diusahakan di tempat yang terdapat petugas parkirnya.

“Lalu mengunci stang dan jika perlu agar menggunakan kunci ganda sebagai bentuk pencegahan dari aksi curanmor,” pungkasnya. (Don)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved