Prolog.co.id, Samarinda – Kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan RF (43), seorang oknum honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, semakin meruncing. Menurut hasil penyelidikan terbaru, polisi mencatat bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan informasi tersebut belum lama ini. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan laporan dari enam korban yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh RF.
“Iya, sudah kita tanyakan (penyelidikan lebih lanjut), dan sampai sekarang masih dalam proses. Korban sekarang sudah ada sekitar enam orang, dengan total kerugian mencapai Rp 5-6 miliar,” ungkap Ary Fadli pada Rabu (20/12/2023).
Ary Fadli menambahkan bahwa sebenarnya jumlah korban penipuan RF diperkirakan lebih dari enam orang. Namun, beberapa di antaranya diduga telah menyelesaikan masalah secara pribadi dengan RF.
“Kemungkinan ada beberapa korban yang sudah diselesaikan, karena pelaku ini sistemnya gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
Meskipun demikian, Ary Fadli meminta kesabaran dari publik karena kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketika ditanya apakah RF beraksi sendiri atau memiliki komplotan, Ary Fadli menjawab bahwa hasil penyidikan saat ini menunjukkan bahwa RF masih berstatus pelaku tunggal.
“Sementara belum ada indikasi pelaku lain, dan dia hanya bergerak sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, RF telah menipu dan menggelapkan uang temannya bernama NA dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. NA melaporkan pegawai honorer ini setelah menerima lembaran cek kosong senilai Rp 1.814.893.000 pada Minggu (5/11/2023).
Kasus bermula pada akhir Agustus 2023, ketika RF meminjam uang lebih dari Rp 1,2 miliar dari NA untuk mendanai kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. RF tidak hanya meminjam uang, tetapi juga menjanjikan imbalan kepada NA sebesar Rp 572 juta.
Namun, ketika jatuh tempo, RF malah memberikan cek bodong senilai total Rp 1.814.893.000 kepada NA. Setelah memastikan kebodongan cek tersebut, NA melaporkan RF ke kepolisian setempat.
RF akhirnya ditangkap bersama dengan barang bukti, seperti surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, kuitansi, dan cek palsu.
RF kini harus menanggung hukumannya, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


