Tersinggung Usai Berhubungan, Buruh di IKN Tega Habisi PSK dan Kabur ke Cianjur

Terbit: 2 Juli 2025

Pembunuhan di IKN
Pelaku berinisial R yang tertunduk lesu saat diamankan petugas karena melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. (Ist)

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 lalu, di sebuah penginapan. Informasi dihimpun, pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati, setelah keduanya melakukan hubungan intim.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyebut kalau R menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penganiayaan. Setelah menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dan kabur ke kampung halaman di Cianjur, Jawa Barat.

“Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di dalam kamar setelah melakukan hubungan. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Dian saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu, 2 Juli 2025.

Lanjut Dian, sebelum penganiayaan pelaku dan korban mulanya saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Dari perkenalan itu, keduanya lantas bersepakat berjumpa di sebuah penginapan di wilayah Sepaku, PPU.

Kematian korban pun pertama kali diketahui oleh pegawai penginapan pada Sabtu pagi, 31 Mei 2025, yang mendapati korban tergeletak tak bernyawa di dalam kamar. Kepolisian yang mendapat kabar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi yang menunjukkan adanya kekerasan fisik terhadap tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan R yang ternyata sudah melarikan diri ke kampung halamannya di Cianjur. Hampir satu bulan dari pelariannya, petugas diakhir berhasil menangkap pelaku dari kampung halamannya.

“Pelaku mengakui bahwa ia mencekik korban saat cekcok terjadi. Karena korban melawan, ia melanjutkan penganiayaan hingga korban tidak bergerak lagi,” jelas Dian.

Bahkan setelah melakukan penganiayaan dan memastikan korban meninggal, pelaku sempat mengambil uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Kini R telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres PPU. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354, Pasal 351, dan Pasal 362 dan 365 KUHP terkait penganiayaan berat dan pencurian. (ter)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved