Prolog.co.id, Samarinda – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA akan diterapkapkan di Kalimantan Timur (Kaltim). Beleid ini memungkinkan pekerja perempuan atau ibu yang melahirkan mendapat cuti hingga enam bulan lamanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa sosialisasi UU KIA telah dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Kami ingin perusahaan-perusahaan dapat menyesuaikan peraturan internal mereka dengan UU KIA setelah peraturan pelaksanaannya ditetapkan,” ujar Rozani pada Kamis, 25 Juli 2024.
Disnakertrans saat ini tengah menunggu peraturan teknis dari undang-undang tersebut, yang diharapkan dapat memberikan panduan lebih spesifik untuk implementasinya.
Namun, Rozani juga merespons kekhawatiran pekerja tentang kemungkinan penurunan kesempatan kerja bagi perempuan akibat aturan ini. Sebab, Undang-undang ini berpotensi menjadikan pihak perusahaan meminggirkan pekerja perempuan yang menikah dan berpotensi hamil, atau bahkan memberhentikan perempuan buruh yang mengambil cuti melahirkan.
Meski demikian Rozani meyakini bahwa UU ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan generasi mendatang dan menekankan pentingnya fasilitas kerja khusus bagi perempuan.
“Fasilitas tersebut penting baik untuk kesehatan pekerja perempuan maupun anak-anak yang memerlukan perhatian,” jelasnya.
Menurut Rozani, UU KIA telah melewati proses partisipasi publik dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan dan asosiasi pekerja. Ia menegaskan, implementasi UU KIA tidak akan segera diterapkan tanpa adanya penyusunan norma di tingkat pusat yang akan diteruskan ke perusahaan.
“Kami yakin dalam putusan aturan ini telah melalui satu proses mekanisme partisipasi publik,” tutup Rozani.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024 setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Kamis, 4 Juli 2024 lalu. (Mat)


