Prolog.co.id, Samarinda – Sebagai salah satu calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mendorong adanya perubahan regulasi terkait kewenangan partai politik dalam pemilihan umum di tingkat lokal.
Usulan ini disampaikan dalam Seminar Demokrasi bertajuk “Desentralisasi Partai Politik dalam Konsolidasi Politik Lokal”.
Andi Harun menekankan bahwa penguatan demokrasi di daerah dapat dicapai dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada partai politik lokal.
“Salah satu langkah konkret yang di usulkan ialah penerapan pengaturan asimetris antara undang-undang partai politik di tingkat pusat dan daerah,” ujar Andi Harun, pada hari Selasa 19 Agustus 2024.
Dia menjelaskan ada pemisahan Pemilu tingkat pusat dan lokal. Pemilihan presiden dan legislatif nasional berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
“Sementara pemilu lokal, baik untuk legislatif maupun eksekutif di provinsi dan kabupaten/kota, harus menjadi kewenangan partai politik daerah,” ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa usulan ini tidak hanya akan mengubah struktur sistem partai politik, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pimpinan partai lokal untuk berperan aktif dalam pemilihan umum di daerah.
“Desentralisasi kewenangan ini pastinya akan memperkuat konsolidasi politik lokal, serta lebih efektif dalam mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat di setiap daerah,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, seperti halnya ada kewenangan pemerintah nasional yang tidak bisa diserahkan ke daerah, pasti ada juga kewenangan yang seharusnya memang dipegang oleh daerah.
(Mat)


