Prolog.co.id, Samarinda – Ketidakpastian mengenai ganti rugi lahan dari pemerintah memicu warga pemilik lahan di Jalan Rapak Indah untuk mengambil tindakan dengan menaruh gundukan tanah sebagai bentuk protes.
Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Harianto Minda, menyatakan aksi ini merupakan reaksi warga yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kota Samarinda.
“Gundukan tanah ini ditempatkan warga di pinggir Jalan Rapak Indah sejak hari Minggu lalu, dengan lebar dua meter dari ruas jalan,” ujar Harianto pada hari Senin 27 Juli 2024.
Dia mengungkapkan, warga sampai sekarang masih menunggu informasi terkait tindak lanjut dari pemerintah, dan sebelumnya menurut keterangan Harianto warga pemilik lahan telah dijanjikan untuk melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltim
“Namun belum ada kejelasan hingga sekarang.Warga pemilik lahan juga akan terus menambah gundukan tanah di salah satu ruas Jalan Rapak Indah disertai dengan menanam pohon pisang di atasnya, hingga nantinya salah satu ruas jalan tertutup,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak untuk menutup jalan sepenuhnya, melainkan sebagai bentuk ambil alih lahan dengan menanam pohon pisang di jalan sehingga tidak sepenuhnya mengganggu para pengendara yang melintas.
“Namun, jika pemerintah tidak merespon, kemungkinan semua jalur akan diambil alih dengan menaruh gundukan tanah dan pohon pisang,” jelasnya.
Harianto menuturkan pihaknya telah menyurat ke pada semua instansi, dan pihaknya mempersilahkan pemerintah untuk datang ke para pemilik lahan sehingga permasalahan ini bisa segera terselesaikan.
(Mat)


